JAKARTA, DDTCNews – Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak.
Atas dasar pertimbangan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:
Sebelumnya ketentuan PTKP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, di mana besarnya PTKP adalah Rp36 juta, dengan tambahan Rp3 juta untuk setiap wajib pajak kawin.
“Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016,” bunyi Pasal 3 PMK itu.
Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 27 Juni 2016 itu. (Amu)