BANGLADESH

Pacu Daya Beli, Perdana Menteri Ini Usulkan Kenaikan PTKP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2026 | 11.30 WIB
Pacu Daya Beli, Perdana Menteri Ini Usulkan Kenaikan PTKP
<p>Ilustrasi.</p>

DHAKA, DDTCNews - Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman mengusulkan kenaikan threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai tahun fiskal 2026/2027.

Tarique menilai threshold PTKP perlu dinaikkan secara bertahap untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, kenaikan PTKP juga bakal memacu pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan ini juga mendukung industri lokal serta meningkatkan perekonomian," katanya, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Threshold PTKP yang berlaku Bangladesh saat ini adalah senilai BDT350.000 atau sekitar Rp50,88 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi secara umum.

Meski demikian, diberlakukan PTKP lebih tinggi untuk wajib pajak tertentu seperti wajib pajak wanita dan lansia (usia 65 tahun ke atas) senilai BDT400.000 atau Rp58,14 juta per tahun serta penyandang disabilitas fisik senilai BDT475.000 atau Rp69,05 juta per tahun.

Tarique mengusulkan threshold PTKP yang berlaku umum naik menjadi BDT400.000 atau Rp58,14 juta untuk tahun fiskal 2026/2027 dan 2027/2028. Kemudian, PTKP bisa kembali dinaikkan menjadi BDT450.000 atau Rp65,41 juta untuk tahun fiskal 2028/2029 dan 2029/2030.

Terakhir, PTKP perlu ditingkatkan menjadi BDT500.000 atau Rp72,68 juta untuk tahun fiskal 2030/2031 dan seterusnya. Sebagai informasi, Bangladesh melaksanakan tahun fiskal yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 Juni tahun berikutnya.

Tak hanya kenaikan PTKP, Tarique juga mengusulkan perluasan kebijakan keringanan pajak bagi etnis minoritas serta mengurangi pajak di sektor-sektor produktif utama. Kepada kelompok etnis minoritas, dia ingin agar penghasilan mereka dari gaji, kegiatan usaha, dan pertanian dibebaskan dari pajak untuk memberikan dukungan keuangan yang lebih luas kepada kelompok tersebut.

"Kebijakan ini akan berlaku untuk kelompok etnis kecil baik di daerah pegunungan maupun dataran rendah," ujarnya dilansir newagebd.net.

Di sisi lain, masih ada usulan pemangkasan tarif PPN atas iklan di berbagai platform media sosial, layanan streaming, mesin pencari, dan e-commerce dari 15% menjadi 5%. Alasannya, tarif pajak yang terlalu tinggi justru mendorong pembayaran secara informal sehingga menggerus potensi penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah berencana menghapus bea masuk tambahan sebesar 10% atas madu impor yang digunakan sebagai bahan baku produksi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.