Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 guna mengoptimalkan penagihan atas piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat pengawasan PNBP dan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system.
"Pokok-pokok substansi perubahan PMK tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP…menambahkan implementasi automatic blocking system dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP," tulis sebut DJA, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Selain itu, lanjut DJA, PMK yang baru juga bakal memperbaiki tata kelola PNBP oleh mitra instansi pengelola PNBP serta memperkuat pengawasan PNBP oleh menteri keuangan lewat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Revisi PMK 155/2021 juga akan memuat aturan baru tentang reward and punishment pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP.
"Dengan pokok-pokok substansi di atas, diharapkan dapat terwujud simplifikasi proses bisnis dan perbaikan tata kelola PNBP dalam rangka optimalisasi PNBP," tulis DJA.
DJA mencatat revisi PMK 155/2021 sudah dibahas bersama dengan unit eselon I Kemenkeu untuk mendapatkan masukan.
Untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pihak terkait atas revisi PMK 155/2021, stakeholder terkait dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected].
Sebagai informasi, automatic blocking system adalah penghentian pemberian layanan terhadap wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.
Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)