Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diundur atau masih sesuai dengan jadwal semula.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 saat ini masih dikembangkan.
"Saat ini, aplikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP sebelumnya menyatakan bahwa fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi harta PPS masih dalam proses deployment di DJP Online.
Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia.
"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 196/2021.
Untuk penyampaian tahun kedua dan berikutnya, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.
Laporan realisasi harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Perlu dicatat, holding period atas harta PPS yang direpatriasi ke dalam negeri adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.
Tambahan informasi, holding period atas harta PPS yang diinvestasikan adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. (rig)