ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Notif Eror SO013 saat Login DJP Online? Kring Pajak Beri Solusi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 November 2025 | 17.00 WIB
Dapat Notif Eror SO013 saat Login DJP Online? Kring Pajak Beri Solusi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yakni SO013-Data nomor telepon tidak valid, ketika login aplikasi DJP Online.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat login DJP Online. Kring Pajak lantas menjelaskan kode SO013 terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di DJP Online masih kosong.

“Solusinya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data atau penggantian EFIN untuk mengubah nomor telepon yang terdaftar di DJP Online ke KPP/KP2KP terdekat,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (18/11/2025).

DJP Online adalah layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP dengan beberapa fitur aplikasi perpajakan, salah satunya e-filing pajak untuk pelaporan SPT. Namun demikian, beberapa layanan yang ada di DJP Online saat ini mulai dialihkan ke Coretax DJP.

Sementara itu, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP juga merupakan bagian proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga akan sepenuhnya melalui Coretax DJP pada tahun depan. Sebelum melaporkan SPT melalui coretax, wajib pajak diimbau untuk melakukan aktivasi akun coretax dan mengajukan kode otorisasi DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Julius Indro
baru saja
Waktu daftar coretax juga gitu. Dibilang telp tidak valid. Pas waktu daftar SiKap, dibilang NPWP tidak sama dgn yg di OSS. Pabeuliut bener.