JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan seluruh layanan elektronik DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada malam ini.
Waktu henti (downtime) layanan elektronik DJP dimulai pada Jumat (24/10/2025) pukul 19.00 WIB sampai dengan Sabtu (25/10/2025) pukul 05.00 WIB. Meski demikian, downtime ini tidak termasuk aplikasi Coretax DJP.
"Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh wajib pajak, pihak ketiga baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), pos/bank persepsi, dan aplikasi instansi lainnya, kecuali aplikasi Coretax DJP, pada periode downtime," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan kapasitas infrastruktur sistem informasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
Pada DJP Online terdapat berbagai fitur layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak. Beberapa di antaranya adalah e-billing e-form, e-filing, e-SPT, e-bupot, dan e-PBK.
Wajib pajak yang berniat menggunakan layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP bakal dapat diakses kembali.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP.
Sejak awal Januari 2025, DJP juga mulai menerapkan coretax administration system yang secara bertahap bakal menggantikan DJP Online. Meski demikian, penerapan coretax masih dihadapkan oleh beragam kendala.
Guna mengatasi kendala tersebut, DJP telah beberapa kali mengaktifkan kembali aplikasi tertentu pada sistem lama guna mempermudah wajib pajak dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya. (dik)
