SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Terbitkan SUN Khusus PPS, Pemerintah Raup Dana Sampai Rp1,3 Triliun

Dian Kurniati
Selasa, 28 Maret 2023 | 09.30 WIB
Terbitkan SUN Khusus PPS, Pemerintah Raup Dana Sampai Rp1,3 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp831,98 miliar dan US$33,99 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 20 Maret 2023. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah Rp831,98 miliar dan US$33,99 juta," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 27 Maret 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dan yield 6,55%.

Selain itu, pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan yield 4,95%.

Pelaksanaan transaksi private placement ini dilaksanakan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak bisa menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Januari 2023, pemerintah mulai menawarkan SUN khusus PPS dengan transaksi mencapai Rp589,37 miliar dan US$13,8 juta. Pemerintah juga menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka PPS pada bulan lalu, yang transaksinya senilai Rp156,5 miliar.

Penerbitan SUN dan SBSN dilakukan secara bergantian setiap bulan hingga September 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.