JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana Rp22,61 triliun dari penerbitan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel berupa sukuk tabungan seri ST016T2 dan ST016T4.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan sukuk tabungan ini terdiri atas seri ST016T2 (tenor 2 tahun) senilai Rp15,30 triliun dan seri ST016T4 (tenor 4 tahun), yang merupakan seri green sukuk ritel, sebesar Rp7,31 triliun.
"Hasil penerbitan ST016 seluruhnya digunakan untuk pemenuhan pembiayaan APBN tahun anggaran 2026," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Sukuk tabungan seri ST016 ditawarkan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 3 Juni 2026 dengan akad wakalah dan diterbitkan dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) dan proyek APBN 2026, termasuk proyek yang ramah lingkungan (proyek hijau).
Sebagai instrumen investasi syariah bagi masyarakat, ST016 ditawarkan dalam 2 seri dengan tingkat imbalan yang kompetitif, yaitu 6,05% per tahun untuk ST016T2 dan 6,25% per tahun untuk ST016T4. Imbalan ST016 menggunakan skema mengambang dengan batas bawah (floating with floor), di mana tingkat imbalan pada masa penawaran menjadi floor rate yang memberikan kepastian imbal hasil minimum bagi investor.
Menurut DJPPR, penjualan ST016 kali ini didukung dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline melalui berbagai media, serta optimalisasi media sosial untuk memberikan informasi tentang investasi di pasar keuangan, khususnya di ST016.
Penerbitan ST016 mampu menjangkau sebanyak 81.667 investor, yang 15.847 di antaranya adalah investor baru di SBN ritel.
Selama masa penawaran ST016, terdapat seri SBSN yang jatuh tempo, yaitu ST012T2 yang jatuh tempo pada 10 Mei 2026 senilai Rp14,42 triliun. Sebanyak Rp7,23 triliun atau 50,11% dari total nominal ST012T2 yang jatuh tempo, langsung direinvestasikan ke ST016.
Penerbitan ST016 menjadi bagian dari strategi pembiayaan melalui instrumen SBN ritel sekaligus upaya pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas basis investor ritel, serta mendorong transformasi masyarakat dari saving oriented society menjadi investment oriented society.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk tabungan adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)
