KEBIJAKAN PAJAK

Jika Memenuhi Kriteria Ini, PPh Bunga Obligasi Wajib Disetor Sendiri

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Maret 2023 | 16.00 WIB
Jika Memenuhi Kriteria Ini, PPh Bunga Obligasi Wajib Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh final dan dipotong oleh pihak pemberi penghasilan seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Namun, ketentuan pemotongan pajak seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PP 91/2021 tidak berlaku dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System.

“Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh final…disetor sendiri oleh penerima penghasilan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Wajib pajak yang membayar sendiri PPh final itu harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran PPh kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai informasi, penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan PPh.

Dasar pengenaan PPh yang dimaksud antara lain bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Kemudian, diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Lebih lanjut, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan itu juga tidak berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan menteri keuangan atau mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.