Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022 yang merevisi ketentuan mengenai fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong ketahanan energi nasional, serta mempercepat bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan.
"PMK 172/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK 218/2019, dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini," katanya, Selasa (21/3/2023).
Nirwala menuturkan perubahan dalam aturan terbaru tersebut, yaitu mengenai akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi.
Kemudian, terdapat penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi.
Dalam aturan terbaru tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.
Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas, dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan antara lain surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II.
Kemudian, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, serta surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk.
Untuk penerima fasilitas lainnya seperti KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surat penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.
Untuk perguruan tinggi, perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta perincian impor barang.
Pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Fasilitas yang diberikan itu termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Nirwala menambahkan pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan secara online. Penyampaian permohonan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC, baik secara elektronik atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen.
Menurutnya, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah DJBC menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri.
"Lewat fasilitas ini, DJBC berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi," ujar Nirwala. (rig)