Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023, pemerintah resmi memperbarui ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementerian atau lembaga (K/L).
Berdasarkan PP 6/2023, pembaruan ketentuan terkait dengan RKA ini dilakukan lantaran ketentuan sebelumnya, yaitu PP 90/2010, masih memiliki kekurangan dan sudah tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.
"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Dalam PP 6/2023, pemerintah juga menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.
Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.
Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Sementara itu, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui kebijakan tersebut, K/L memiliki landasan hukum untuk mengharmonisasikan anggarannya dengan transfer daerah guna menghindari duplikasi program.
PP 6/2023 juga dirancang untuk mewadahi praktik penganggaran yang sudah ada. Namun, hanya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) atau peraturan dirjen, bukan PP.
Tak hanya itu, PP 6/2023 juga turut mengatur tentang penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mengingat Otorita IKN bukanlah K/L maka RKA Otorita IKN perlu diatur secara khusus.
Dengan berlakunya PP 6/2023, PP 90/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 6/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2023. (rig)