KEBIJAKAN CUKAI

PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Dian Kurniati
Rabu, 25 Januari 2023 | 11.30 WIB
PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/2022 yang mengubah ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat bakal lebih memudahkan administrasi pelaku usaha.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan PMK 161/2022 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Menurutnya, perubahan tersebut bakal memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Bagi pengguna akan memudahkan administrasi pencatatan BKC yang selesai dibuat sehingga mendukung kemudahan bisnis bagi pengguna jasa," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment).

Terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 161/2022. Contoh, diaturnya pelaporan CK4 pada rokok elektrik (REL). Pada PMK yang lama, pelaporan CK4 REL belum terakomodasi karena baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK 161/2022 juga mengatur perubahan periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pada BKC hasil tembakau yang sebelumnya dilaporkan dalam 2 periode dalam 1 bulan, kini disederhanakan menjadi setiap 1 bulan.

Untuk BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C diubah pelaporannya menjadi bulanan. Hal ini juga dikarenakan sudah tidak lagi dilakukan pencacahan.

Ada pula ketentuan soal perpanjangan jangka waktu penyampaian BKC yang selesai dibuat menjadi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya pemberitahuan BKC berupa etil alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya, serta paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

"Bapak-Ibu sekalian harus benar-benar mengerti sehingga pelaksanaannya tidak menghambat pelayanan," ujar Iyan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.