ADMINISTRASI PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Januari 2023 | 14.30 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan permintaan kembali atau cetak ulang kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, pemohon bisa mengajukan cetak ulang dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan kembali NPWP, serta melampirkan sejumlah dokumen.

“Silakan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan kembali NPWP, serta dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (19/1/2023).

DJP menambahkan formulir permintaan kembali atau cetak ulang dapat diunduh di link berikut ini. Adapun permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak.

Ketentuan terkait dengan penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/2016. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?’ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.