Laman depan dokumen PMK 234/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3.
Peraturan tersebut, yakni PMK 234/2022 yang merevisi PMK 186/2019, diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan UU HKPD serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan PMK 186/2019," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 234/2022, dikutip Senin (9/1/2023).
Pada Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.
Dengan dihapuskannya jalan tol, objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
Adapun fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud contohnya adalah floating storage and offloading (FSO), floating production system (FPS), floating processing unit (FPU), floating storage unit (FSU), floating production storage and offloading (FPSO), dan floating storage regasification unit (FSRU).
Selanjutnya, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan NKRI juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Bangunan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi objek PBB-P3 sektor lainnya antara lain jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)