RPP KUPDRD

RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Januari 2023 | 11.45 WIB
RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Pengunjung mengambil papeda dari menu makanan kebun khas Ternate yang disajikan di salah satu rumah makan di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) bakal memungkinkan pemda mengetahui omzet pelaku usaha di daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 117 RPP KUPDRD, pemda dapat meminta data kepada penyedia sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi.

"Data yang diminta dari pihak ketiga dapat berupa data transaksi penjualan makanan dan minuman dari aplikasi ojek online dan sejenisnya," ujar Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (5/1/2023).

Tak hanya transaksi penjualan makanan dan minuman, pemda juga dapat meminta data transaksi penyewaan kamar hotel yang dilakukan melalui aplikasi akomodasi.

Dengan adanya data pihak ketiga, pemda bakal memiliki data pembanding untuk mengetahui omzet riil dari konsumsi yang merupakan objek pajak daerah serta membantu upaya optimalisasi PBJT makanan dan minuman dan PBJT jasa perhotelan.

Untuk diketahui, RPP KUPDRD disusun oleh DJPK guna memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Secara umum, UU HKPD hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD. Oleh karena itu, tata cara pemungutan PDRD perlu diatur lebih lanjut lewat PP.

Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui PP yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

RPP KUPDRD diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda atau peraturan kepala daerah mengenai pemungutan PDRD sesuai dengan UU HKPD. Ketentuan PDRD di daerah harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. 

DDTCNews sempat mengulas secara mendalam mengenai kebijakan pajak daerah sebagai respons dari implementasi UU HKPD. Baca rangkaian artikelnya dalam 'Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.