Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
JEPANG

Sistem Pajak Hotel Diubah, Kota Ini Mulai Pungut Tarif 3% per Kamar

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 14.30 WIB
Sistem Pajak Hotel Diubah, Kota Ini Mulai Pungut Tarif 3% per Kamar
<p>Ilustrasi.</p>

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Kota Metropolitan Tokyo mengubah sistem pajak sewa akomodasi (hotel tax), yang semula dikenakan tarif tetap (flat) kini menjadi berdasarkan persentase dari harga kamar.

Pemkot Tokyo juga menaikkan ambang batas akomodasi yang dibebaskan dari pajak, semula JPY10.000 menjadi JPY13.000 per orang per malam. Kebijakan anyar ini rencananya akan berlaku efektif mulai April 2027.

"Sistem pajak yang baru ini diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan tahunan sekitar JPY19 miliar. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pengalaman wisatawan, membantu daerah yang terdampak lonjakan wisatawan, meningkatkan kualitas layanan akomodasi, dan mendukung pariwisata yang lebih bersih dan berkelanjutan," tulis Pemkot Tokyo, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, tamu yang menginap di hotel atau ryokan (penginapan tradisional Jepang) di Tokyo hanya membayar pajak senilai JPY100 per orang per malam. Tarif pajak tetap tersebut berlaku untuk akomodasi seharga JPY10.000 - JPY15.000.

Kemudian, tamu yang menginap di akomodasi dengan harga lebih dari JPY15.000 akan dikenakan pajak hotel senilai JPY200 per orang per malam. Sementara itu, akomodasi dengan harga kurang dari JPY10.000 dibebaskan dari pajak.

Namun, mulai April 2027, batas pembebasan pajak hotel dinaikkan menjadi JPY13.000 per orang per malam. Tidak hanya itu, Pemkot Tokyo menetapkan tarif yang semula tetap (flat), kini berubah menjadi 3% dari harga kamar.

Misal, ada 2 orang yang menyewa 1 kamar penginapan seharga JPY30.000. Perhitungannya, pajak hotel sebesar 3% dikalikan dengan harga hotel 1 malam senilai JPY30.000, sehingga pajak yang harus dibayarkan JPY900 per malam, atau senilai JPY450 yen per orang.

Jika dibandingkan dengan sistem lama, masing-masing tamu hanya membayar JPY200, sesuai tarif flat yang berlaku. Artinya, pajak hotel yang dikenakan mulai 2027 meningkat lebih dari 2 kali lipat ketimbang pajak yang dikenakan saat ini.

Pemkot Tokyo juga menyampaikan skema pajak hotel yang baru ini akan berlaku bagi properti pribadi yang disewakan melalui platform online dan wisma (guest house). Sebelumnya, pemkot mengecualikan akomodasi tersebut dari pajak hotel.

Dengan berlakunya pajak hotel untuk jenis penginapan tersebut, berarti penginapan milik pribadi yang disewakan melalui Airbnb atau rumah liburan berizin yang serupa akan dikenakan pajak hotel.

Sepereti dilansir dari japantoday.com, skema pajak hotel yang baru ini akan berlaku untuk semua pengunjung yang menginap di Jepang, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Pemkot Tokyo bukan satu-satunya yang mengenakan pajak hotel. Sejumlah kota lain seperti Kyoto, Osaka, Fukuoka dan Kanazawa juga telah menerapkan pajak hotel sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan penginapan dan mengantisipasi lonjakan wisatawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.