KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Jumlah Perusahaan yang Melantai di BEI Tembus 1.000

Dian Kurniati
Jumat, 30 Desember 2022 | 17.00 WIB
Sri Mulyani Ingin Jumlah Perusahaan yang Melantai di BEI Tembus 1.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus mendorong para perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sri Mulyani mengatakan perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sejauh ini sudah sebanyak 825 perusahaan. Menurutnya, angka ini perlu terus ditingkatkan agar segera menembus 1.000 perusahaan.

"Saya selalu meng-encourage kapan tembus 1.000, Pak? Saya rasa masih bisa kita tingkatkan terus," katanya dalam peresmian penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022, Jumat (30/12/2022).

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja bursa saham sepanjang 2022 terpantau positif. IHSG sempat mencapai level tertinggi di level 7.318 pada 13 September 2022.

Secara tahunan, IHSG tumbuh 4,06% sampai dengan 30 Desember 2022. Capaian tersebut relatif tinggi dibandingkan dengan bursa efek di negara Asean lainnya. Sementara itu, kapitalisasi saham juga telah tercatat Rp9.500 triliun atau naik 15,2%.

Menkeu menyebut kondisi perekonomian Indonesia terus mengalami penguatan karena pada kuartal III/2022 mampu tumbuh 5,7%. Menurutnya, berbagai kegiatan ekonomi sudah pulih, termasuk pariwisata di kawasan seperti Bali.

"Maka kita boleh berasumsi bahwa di kuartal IV mungkin akan tetap tumbuh resilient tinggi karena Covid masih terjaga dan aktivitas masyarakat juga masih sangat bullish di mana-mana," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, inflasi tercatat terkendali meski harga BBM sempat dinaikkan pada September 2022. Inflasi pada November 2022 tercatat 5,42% secara tahunan, jauh lebih kecil dibandingkan negara lain yang berkisar 7% hingga 8%.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus berupaya menjaga kepercayaan investor. Selain itu, pemerintah juga terus menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga dapat berlanjut pada 2023 walaupun dihadapkan pada tantangan global.

Melalui PP 30/2020, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.

Tarif lebih rendah ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.