JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka ruang bagi pemerintah ataupun Bank Indonesia (BI) untuk memegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merujuk pada Pasal 8B ayat (1) UU 4/2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, hingga BI dimungkinkan untuk memegang saham BEI.
"Kemenkeu, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek," bunyi Pasal 8B ayat (1) UU 4/2026, dikutip pada Senin (22/6/2026).
Meski saham BEI bisa dimiliki oleh pemerintah ataupun BI, kepemilikan saham oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8B ayat (1) harus dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi BEI.
Perlu diketahui, salah satu tujuan dari penerbitan UU 4/2026 adalah untuk memperkuat BEI melalui demutualisasi bursa. Dengan demutualisasi, BEI bertransisi dari organisasi nirlaba yang dimiliki anggota bursa menjadi PT yang sahamnya bisa dipegang oleh seluruh pihak.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (3) UU 4/2026, ditegaskan bahwa pemegang saham BEI terdiri dari orang perseorangan ataupun badan hukum baik yang merupakan anggota ataupun bukan anggota bursa.
Demutualisasi bursa melalui Pasal 8 ayat (3) UU 4/2026 ditargetkan bisa mendorong BEI untuk bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi.
"Peralihan atau proses dari bursa efek yang bersifat mutual dan tidak berorientasi laba (nonprofit oriented) menjadi demutual dan berorientasi laba (profit oriented) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (3) UU 4/2026.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham BEI akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)
