PMK 185/2022

PMK 185/2022, Penelitian Dokumen Pabean Bisa Dibantu Kecerdasan Buatan

Dian Kurniati
Jumat, 16 Desember 2022 | 11.30 WIB
PMK 185/2022, Penelitian Dokumen Pabean Bisa Dibantu Kecerdasan Buatan

Laman depan dokumen PMK 185/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 185/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

PMK 185/2022 menyatakan terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi baik penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam praktiknya, proses penelitian dokumen juga dapat dibantu kecerdasan buatan (artificial intelligence).

"Penelitian dokumen ... dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dianggap sebagai hasil penelitian pejabat Bea dan Cukai," bunyi Pasal 4 ayat 5 PMK 185/2022.

Pemeriksaan pabean bakal dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan pabean ini dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean secara selektif sesuai analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan. Dalam hal ini, penelitian dokumen merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen tersebut dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriksa dokumen. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Sementara itu, penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen ini meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

"Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan," bunyi Pasal 4 ayat (6) PMK 185/2022.

Kemudian, Pasal 5 beleid tersebut menyatakan SKP bakal menunjuk pejabat pemeriksa dokumen untuk melakukan penelitian dokumen atas pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan ini dilakukan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pejabat pemeriksa dokumen nantinya melakukan penelitian dokumen dengan melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Penelitian dokumen dilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan pabean (TPP), tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Untuk kepentingan penelitian, pejabat pemeriksa dokumen juga dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari importir dan/atau PPJK. Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKP atau pejabat pemeriksa dokumen dapat menentukan peti kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa fisik oleh pejabat pemeriksa fisik.

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

"Penetapan tarif dan nilai pabean ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan direktur jenderal Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai," Pasal 7 ayat (2) PMK 185/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.