KTT G-20

G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Kamis, 17 November 2022 | 09.30 WIB
G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NUSA DUA, DDTCNews - Para pemimpin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan pajak Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam G-20 Bali Leaders' Declaration tersebut, para pemimpin negara anggota G-20 menyambut positif kemajuan dari pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk implementasi [pajak minimum global] secara konsisten oleh seluruh yurisdiksi sebagai common approach," bunyi Leaders' Declaration, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Saat ini, para pemimpin negara anggota G-20 tengah menunggu penyelesaian GloBE Implementation Framework oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Mereka juga berharap OECD dapat segera menyelesaikan pembahasan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan segera mengembangkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Terkait dengan Pilar 1, para pemimpin negara meminta OECD untuk segera memfinalisasi proposal tersebut sehingga bisa ditandatangani dalam bentuk multilateral convention (MLC) pada pertengahan tahun depan.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework telah menyepakati untuk memberlakukan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagai common approach pada 2023.

Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta. Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pilar 1 adalah proposal yang menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Tidak seperti Pilar 2 yang merupakan common approach dan diadopsi lewat ketentuan domestik, Pilar 1 perlu disepakati melalui penandatanganan MLC terlebih dahulu dan harus diratifikasi oleh setiap yurisdiksi agar dapat berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.