KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU

DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 November 2022 | 13.30 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan aturan pengecualian pajak penghasilan apabila wajib pajak menerima dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja. Dalam peraturan tersebut, diatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

“Dividen dalam negeri saat ini dikecualikan dari pengenaan PPh, tetapi ada syarat dan ketentuannya. Untuk dividen luar negeri, perlu dilihat dahulu dari sisi pemotong atau pemungutnya,” sebut KPP Wajib Pajak Besar Satu melalui akun media sosialnya, Selasa (08/11/2022).

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dalam negeri dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan 2 syarat. Pertama, harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun.

Kedua, dividen dibagi berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk dividen yang diperoleh oleh wajib pajak badan. Namun demikian, tidak terdapat syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan syarat tertentu. Pertama, untuk dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Kedua, untuk badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek maka dividen yang harus diinvestasikan di wilayah Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dividen harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

Pada Pasal 35 dan Pasal 36 PMK 18/2021, terdapat jenis instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan investasi, mulai dari sukuk, saham, efek berupa aset, deposito, tabungan hingga giro.

Untuk instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan mulai dari investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.