Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pemda masih belum optimal menggunakan belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan inflasi di daerah.
Secara nasional, pagu BTT di seluruh pemda mencapai Rp12,89 triliun. Walau demikian, hingga 28 Oktober 2022 alokasi BTT yang telah digunakan tercatat hanya senilai Rp2,16 triliun atau 16,81% dari pagu.
"Masih ada kurang lebih Rp10 triliun, tinggal 2 bulan. BTT ini untuk hal-hal yang tidak terduga seperti bencana, tapi sebagian bisa dialokasikan untuk penanganan inflasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (31/10/2022).
Bila diperinci, bahkan terdapat beberapa pemda yang sama sekali belum merealisasikan anggaran BTT-nya, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, serta 64 kabupaten dan 12 kota.
Dalam kesempatan yang sama, Tito pun mengingatkan bahwa kinerja dalam pengendalian inflasi akan menjadi indikator yang menentukan penunjukan penjabat (Pj) di daerah yang dimaksud. Tahun ini, terdapat 100 daerah yang dikepalai oleh Pj. Pada tahun depan, daerah yang dikepalai oleh Pj akan bertambah menjadi 171 daerah.
"Kemampuan dalam penanganan inflasi menjadi salah satu variabel untuk kita mendengar suara kepala daerah waktu dia mengajukan [usulan] Pj. Kalau daerah itu kita anggap tidak mampu menangani inflasi, ya kita akan cari dengan pilihan sendiri," ujar Tito.
Untuk diketahui, inflasi pada September 2022 tercatat mencapai 5,95%, melonjak dari bulan sebelumnya yang masih sebesar 4,69%. Lonjakan inflasi pada September 2022 disebabkan oleh kenaikan harga BBM.
Guna mengendalikan inflasi, Kemendagri telah pemda untuk segera menggunakan BTT guna mengendalikan harga pangan. Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ.
Secara lebih terperinci, pemda diminta menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.
"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut. (sap)