OPINI PAJAK

Meredam Inflasi Daerah Lewat Pajak Digital Nomad

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Mei 2026 | 10.00 WIB
Meredam Inflasi Daerah Lewat Pajak Digital Nomad
Tiara Maulidah,
Praktisi Perpajakan

FENOMENA 'harga bule' dan 'harga lokal' lazim ditemukan di lokasi wisata. Praktik dualisme harga ini adalah potret mekanisme pasar untuk melindungi warga domestik dari kenaikan harga. Namun, ketika daya beli asing bergerak impulsif, skema 'harga lokal' dikhawatirkan tak lagi mempan. Bisa jadi, harga jual ke wisatawan domestik pun tidak ramah bagi pengguna rupiah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Provinsi Bali sebagai destinasi wisata favorit mencetak inflasi bulanan sebesar 0,70% pada Februari 2026, lebih tinggi dari inflasi nasional. Realitas ini memberikan gambaran bahwa euforia devisa tidak selalu mendatangkan keuntungan ekonomi.

Inflasi tak terkendali–terutama di sektor properti–berpotensi memantik gentrifikasi, di mana warga setempat perlahan tereliminasi oleh pendatang asing. Keberadaan digital nomad, yakni pelancong yang 'curi-curi' bekerja secara remote dari vila-vila di Bali, makin memperburuk kesenjangan antara ‘tamu’ dan ‘tuan rumah’.

Para tamu asing dijamu dengan izin bebas pajak melalui status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) selama 183 hari. Sebaliknya, freelancer lokal harus menghadapi sistem pajak yang kompleks dan agresif. Ketetapan ambang batas durasi ini pun tidak lagi relevan dengan tren pola kerja daring.

Transformasi digital kini telah menciptakan fleksibilitas kerja yang tidak terbatas ruang dan waktu. Lantas, digital nomad memanfaatkan infrastruktur publik secara intensif untuk mendukung produktivitasnya. Tanpa kontribusi, kesenjangan pekerja domestik dengan pekerja remote asing akan menciptakan ketidakadilan horizontal.

Ditjen Imigrasi secara resmi merilis visa E33G guna memfasilitasi pekerja jarak jauh asing yang ingin bekerja sekaligus berwisata. Fasilitas ini diperuntukkan bagi digital nomad dengan penghasilan minimal US$60.000 per tahun.

Merujuk pada PMK 9/2022, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa ini hanya mencapai Rp14 juta, yakni 2,75% dari kantong dolar mereka selama 6 bulan. Mirisnya, pekerja dalam negeri dengan level pendapatan setara harus merogoh kocek sekitar 20% penghasilan tiap bulan untuk pajak penghasilan (PPh).

Sekalipun digital nomad telah melampaui 183 hari dan wajib dikenakan PPh, kebijakan persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty) belum tentu siap mereka laksanakan. Dalih sebagai 'karyawan perusahaan luar negeri' justru menimbulkan biaya kepatuhan pajak berganda yang tinggi dan sering kali menguntungkan negara domisili. Untuk menghindari tagihan PPh di negara tujuan, praktik tax nomadism pun marak dilakukan oleh remote worker asing dengan berpindah lintas negara untuk mempertahankan status SPLN. Topeng SPLN ini pun menjadi sarana free-rider untuk menunggangi fasilitas publik dengan kontribusi minim bahkan nihil.

Dalam praktik global, digital nomad berstatus SPLN umumnya bebas pajak domestik hingga melewati batas durasi tinggal dan sah sebagai wajib pajak (tax resident). Setelah resmi menyandang status wajib pajak, pemerintah baru dapat mengeklaim pajak atas residensi digital nomad.

Berbeda dengan skema tersebut, Jepang menerapkan pajak turis sebesar ¥1.000 sebagai bentuk kompensasi asing terhadap infrastruktur dalam negeri. Dalam penerapannya, pajak turis ini berlaku general–tidak spesifik pada digital nomad.

Model pajak tersebut menekankan pada peruntukan penerimaan, yakni revitalisasi, tidak berhenti pada urgensi sumber penerimaan. Kebijakan ini pun relevan untuk menjawab keresahan over-tourism di Indonesia yang bermuara pada ketidakseimbangan ekonomi lokal. Sebab, lemahnya nilai rupiah terhadap dolar menjadi sumber masalah utama yang memicu dominasi daya beli asing.

Merancang Jalan Tengah

Oleh karena itu, kerangka fiskal yang ideal perlu disusun untuk menengahi ketimpangan belanja melalui pigouvian tax. Meski praktik pemajakan atas ‘polusi konsumsi asing’ ini belum pernah ditemukan, langkah ini krusial demi melindungi ruang hidup dan konsumsi masyarakat lokal.

Dalam teori perpajakan, pigouvian tax merupakan skema pajak atas suatu aktivitas untuk mengoreksi eksternalitas negatif yang muncul. Pengenaan pigouvian tax atas digital nomad pada dasarnya berbasis pada gangguan inflasi dari belanja aktual tiap individu, tetapi nilainya sulit dipastikan.

Namun, keterbatasan data empiris yang presisi sebagai basis pajak tidak seharusnya menghambat inovasi kebijakan. Pemerintah dapat menerapkan pendekatan presumptive dalam desain pigouvian tax yang mengizinkan proyeksi eksternalitas berbasis indikator seperti durasi tinggal dan gap kapasitas belanja terhadap rata-rata nasional. Dengan demikian, pungutan pajak menjadi mekanisme kompensasi distorsi harga yang ditanggung warga lokal.

Mengingat tekanan harga sudah ada sejak hari pertama, pengenaan pajak pigouvian pada tahap pengajuan visa E33G dapat dibenarkan tanpa terikat residensi pajak. Akumulasi pendapatan lantas didistribusikan secara strategis ke sejumlah daerah wisata terdampak kenaikan harga, seperti Bali dan Lombok.

Sesuai dengan tujuan proteksi ekonomi daerah, alokasi dapat diwujudkan dalam bentuk subsidi transportasi publik, insentif hunian bagi warga asli yang terimpit lonjakan harga properti, hingga penguatan UMKM lokal agar tetap kompetitif di tengah kepungan beach club internasional.

Skema pigouvian tax tidak dimaksudkan untuk mengurangi daya tarik pariwisata, melainkan instrumen keadilan sosial untuk melindungi daya beli masyarakat. Dengan demikian, ambisi devisa dan percepatan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa bayang-bayang gentrifikasi. Kontribusi digital nomad yang tepat sasaran akan memastikan bahwa kemajuan pariwisata tidak mengusir 'tuan rumah' dari tanahnya sendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.