PPN

Aturan Faktur Pajak Transaksi PKP Pedagang Eceran & Nonkonsumen Akhir

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Oktober 2022 | 16.17 WIB
Aturan Faktur Pajak Transaksi PKP Pedagang Eceran & Nonkonsumen Akhir

Ilustrasi. Pengunjung memadati pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran harus menyelenggarakan administrasi PPN secara normal atas transaksi yang dilakukan dengan nonkonsumen akhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan jika bertransaksi dengan konsumen akhir, PKP bisa membuat faktur pajak digunggung. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?’.

“Untuk yang dengan konsumen akhir, cukup istilahnya [faktur pajak] digunggung. Dilaporkan rekapitulasi satu masa pajaknya di Lampiran 1111AB Bagian B2,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Untuk transaksi dengan konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

“Kalau ternyata ada transaksi dengan nonkonsumen akhir maka untuk transaksi dengan nonkonsumen akhir itu tetap harus dilakukan administrasi PPN secara normal. Jadi, transaksi harus di-input, dibuatkan faktur pajaknya,” jelas Iqbal.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.