PENGUSAHA KENA PAJAK

Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:32 WIB
Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran mendapat kemudahan administrasi terkait dengan pembuatan faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian mengatakan PKP, termasuk pedagang eceran, tetap berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Oleh karena itu, ada kewajiban terkait dengan faktur pajak.

“Untuk [pembuatan faktur pajak] PKP pedagang eceran dimudahkan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Untuk PKP pedagang eceran, sambung Iqbal, tidak harus mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

“Jadi, bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa. Tentunya dokumen yang diterbitkan harus memuat informasi yang sudah ditetapkan [sesuai dengan ketentuan],” imbuhnya.

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan kemudahan administrasi ini hanya diberikan untuk PKP pedagang eceran, yakni PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Simak ‘PKP Pedagang Eceran, Ditjen Pajak: Tidak Lagi Lihat KLU-nya’. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time