ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Jasa Internet, Instansi Pemerintah Pungut PPN? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2026 | 19.00 WIB
Pakai Jasa Internet, Instansi Pemerintah Pungut PPN? Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah tidak selalu menjadi pihak yang memungut PPN atas transaksi dengan rekanan. Salah satu pengecualian berlaku untuk pembayaran jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan instansi pemerintah tidak memungut PPN atas jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 59/2022 dan Pasal 294 ayat (1) huruf d PMK 81/2024.

“Dalam hal penyerahan jasa internet masuk ke dalam definisi jasa telekomunikasi dan penyerahannya dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi maka PPN-nya tidak dipungut oleh instansi pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (12/5/2026).

Dengan demikian, apabila rumah sakit daerah sebagai instansi pemerintah melakukan pembayaran internet kepada Telkom Indonesia atau perusahaan telekomunikasi lainnya maka bendahara rumah sakit tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut.

Lebih lanjut, bukti tagihan jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Artinya, perusahaan telekomunikasi tak perlu lagi membuat faktur pajak di Coretax DJP.

Pasal 62 PER-11/PJ/2025 memerinci 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Berikut perinciannya:

  1. surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik/depot logistik untuk penyaluran tepung terigu.
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  3. bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer.
  4. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  5. bukti tagihan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan air minum.
  6. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  7. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  8. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  9. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  10. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  11. Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  12. pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor BKP.
  13. pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP, untuk ekspor BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
  14. pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor BKP berwujud.
  15. surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang dilampiri dengan:
    • SSP atau bukti penerimaan negara;
    • surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
    • bukti pungutan pajak.
  16. bukti pungut pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
  17. dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).
  18. pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut.
  19. surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
  20. dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah.
  21. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara PMSE.
  22. bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE.
  23. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
  24. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:
    • jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah; atau
    • jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.
  25. dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dilampiri dengan dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP.
  26. tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan.
  27. dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Merujuk memori penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, setidaknya terdapat tiga ihwal yang membuat ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diperlukan.

Pertama, faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

Kedua, untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar daerah pabean. Misal, dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai faktur pajak.

Ketiga, terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud. Kendati demikian, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tetap harus memenuhi persyaratan formal dan material (Pasal 13 ayat (9) UU PPN).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.