WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 10% atas barang impor dari Indonesia.
Bea masuk tambahan tersebut akan dikenakan karena hasil investigasi Section 301 oleh US Trade Representative (USTR) menunjukkan Indonesia tidak mampu mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
"Kegagalan mitra dagang kita dalam mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Dinamika ini memaksa pekerja AS untuk bersaing pada unlevel playing field," ujar USTR Jamieson Greer, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Menurut USTR, produksi barang menggunakan tenaga kerja paksa menimbulkan distorsi kondisi pasar bagi perusahaan yang tidak menggunakan tenaga kerja paksa.
Penggunaan tenaga kerja paksa oleh suatu perusahaan bakal memperlemah profitabilitas perusahaan yang tidak menggunakan tenaga kerja paksa.
"Kegagalan negara-negara untuk memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa membuat barang-barang AS harus bersaing secara tidak adil dengan barang hasil kerja paksa," tulis USTR dalam keterangan resminya.
Dalam investigasi kali ini, bea masuk tambahan atas Indonesia diusulkan hanya sebesar 10% mengingat Indonesia sudah berkomitmen untuk melarang impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Komitmen tersebut termuat dalam agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Bagi negara-negara yang tidak memiliki aturan yang melarang impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau tidak memiliki ART dengan AS, bea masuk tambahan diusulkan sebesar 12,5%.
Sebagai informasi, Section 301 pada Trade Act of 1974 memungkinkan AS untuk mengenakan bea masuk terhadap negara mitra dagang yang membatasi perdagangan AS dengan cara yang tidak dapat dibenarkan atau diskriminatif. Bea masuk Section 301 juga bisa dikenakan terhadap negara mitra yang melanggar ketentuan perjanjian dagang dengan AS.
Namun, sebelum bea masuk dikenakan berdasarkan Section 301, USTR perlu melakukan investigasi dan konsultasi publik terlebih dahulu. (dik)
