KERJA SAMA INTERNASIONAL

Asia Initiative Jajaki Pertukaran Informasi Untuk Keperluan PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 8 September 2022 | 10.30 WIB
Asia Initiative Jajaki Pertukaran Informasi Untuk Keperluan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran informasi perpajakan untuk administrasi PPN menjadi salah satu complementary actions yang disepakati oleh negara-negara anggota Asia Initiative.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan negara-negara Asia Initiative menjajaki pertukaran data pembeli dan penjual, khususnya untuk aktivitas perdagangan yang bersifat lintas yurisdiksi.

"Mulai dibicarakan untuk juga dipertukarkan data pembeli dan penjual PPN terutama yang cross border. Jadi, tidak hanya data yang terkait dengan PPh saja yang selama ini biasanya dipertukarkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Mekar menjelaskan pertukaran informasi PPN diperlukan untuk memperluas jaringan data dan meningkatkan kualitas data yang diolah oleh otoritas pajak.

"Memperluas jaringan data lebih lengkap karena mengetahui siapa pembeli dan penjual, persentase penjualan, dan lain lain yang bisa meningkatkan dan menambah kualitas data yang dimiliki," tuturnya.

Sebagai informasi, complementary actions merupakan bagian dari rencana kerja yang disepakati oleh Asia Initiative dalam The 2nd Asia Initiative Meeting. Nanti, kegiatan-kegiatan dalam complementary actions tersebut diadopsi oleh anggota Asia Initiative secara sukarela.

Merujuk pada state of outcomes, complementary actions yang disepakati antara lain penggunaan informasi dari pertukaran informasi (exchange of information/EOI) untuk kepentingan selain pajak, optimalisasi pemanfaatan informasi yang bersumber dari automatic exchange of information (AEOI),

Kemudian, recovery of tax claims, pertukaran informasi untuk administrasi PPN, dan penjajakan kerja sama perpajakan lainnya seperti spontaneous EOI, simultaneous tax examination, sampai dengan tax examination abroad.

Sementara itu, baseline actions yang wajib diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Asia Initiative antara lain adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), penyiapan EOI yang efisien.

Kegiatan yang masuk dalam baseline actions juga termasuk pemantauan aktivitas EOI, pengukuran dampak EOI terhadap penerimaan, dan capacity building bagi pegawai pajak untuk mendukung penerapan EOI.

"Tercapainya persetujuan rencana kerja ini menjadi tonggak dari tercapainya tujuan Bali Declaration. Global Forum siap membantu anggota Asia Initiative mencapai tujuan-tujuan tersebut," ujar Kepala Sekretariat Global Forum Zayda Manatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.