JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) meminta lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification).
Merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026, valid self-certification diperlukan untuk mendukung identifikasi rekening keuangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 dan common reporting standard (CRS).
"Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan ... salah satunya diterapkan terhadap rekening keuangan baru, di mana lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pemegang rekening keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan rekening keuangan," bunyi PENG-4/PJ/2026, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Tidak hanya itu, lembaga keuangan juga perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dari self-certification dengan mengacu pada informasi yang diperoleh lembaga keuangan.
Setelah memperoleh valid self-certification dan hasil klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan perlu menentukan negara domisili dari para pemegang rekening.
"Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perolehan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) tersebut, terlampir contoh formulir pernyataan diri (self-certification form) yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan bagi calon pemegang rekening keuangan orang pribadi, entitas, maupun pengendali entitas," bunyi PENG-4/PJ/2026.
Terdapat 3 contoh self-certification form yang disediakan oleh DJP dalam PENG-4/PJ/2026, yakni individual tax residency self-certification, entity tax residency self-certification, dan controlling person tax residency self-certification.
Valid self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau kuasanya.
Tidak hanya itu, valid self-certification harus diberi tanggal paling lambat tanggal self-certification diperoleh dan memuat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025.
"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi PENG-4/PJ/2026. (dik)
