JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD (disebut juga Amended CRS). Sehubungan dengan pergantian peraturan itu, DJP pun mengumumkan pokok pengaturan baru melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ/2025.
“Kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” bunyi penggalan PENG-3/PJ/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Berdasarkan PENG-3/PJ/2025, ada 4 pokok pengaturan baru. Pertama, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: (i) produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products); dan (ii) mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies).
Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan meliputi penguatan prosedur, identifikasi rekening keuangan, dan penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.
Selain itu, penyempurnaan aspek pelaporan dilakukan dengan: (i) penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan; dan (ii) penambahan informasi yang dilaporkan, meliputi:
Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
Melalui PENG-3/PJ/2025, DJP juga telah melampirkan materi pokok pengaturan baru beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Adapun pengumuman ini diteken pada 22 Oktober 2025.
“Melalui pengumuman ini, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” bunyi pengumuman DJP
Sebagai informasi, DJP telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI). Pertukaran informasi melalui AEOI terbagi menjadi sejumlah kategori, salah satunya AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS).
Melalui AEOI CRS, negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing. Mereka secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi common transmission system (CTS). (dik)
