PER-04/PJ/2020

Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Agustus 2022 | 10.30 WIB
Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE), baik secara elektronik atau tertulis, perlu melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE. 

Perlu dicatat, Surat Pernyataan Wajib Pajak NE perlu dibubuhi meterai. Hal ini disampaikan kembali oleh Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen di media sosial. 

"Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang bersifat perdata seperti surat pernyataan beserta rangkapnya harus dibubuhkan meterai," cuit @kring_pajak melalui Twitter, dikutip Jumat (19/8/2022). 

Seperti diketahui, pengajuan non-efektif NPWP orang pribadi bisa dilakukan melalui akun @kring_pajak di Twitter, telepon 1500200, atau live chat di pajak.go.id

Kendati begitu, wajib pajak perlu memperhatikan apakah dirinya memang memenuhi kriteria untuk menonefektifkan NPWP-nya atau tidak. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020

Perlu dipahami bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Kriteria wajib pajak non-efektif yang bisa ditetapkan melalui @kring_pajak antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. 

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening tabungan. 

Apabila wajib pajak memenuhi ketiga kriteria di atas maka pengajuan permohonan NPWP NE bisa disampaikan. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan verifikasi dan validasi data. Verifikasi dan validasi dilakukan atas data-data seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.

Selain itu, data lain yang dicek adalah tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan. (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.