Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat mulai terdapat perusahaan yang memesan pita cukai untuk sigaret kelembak kemenyan (KLM) golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan cukai pada KLM kini terbagi dalam 2 golongan. Sigaret KLM yang diproduksi perusahaan dengan kapasitas di atas 4 juta batang per tahun, masuk ke dalam golongan I dengan tarif cukai lebih tinggi.
"Sudah [ada yang melakukan pemesanan]. Tentu, jelas itu diberlakukan kapan, kan mesti ada batas lekatnya 1 bulan," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).
Nirwala menuturkan PMK 109/2022 mengatur tarif cukai pada jenis produk hasil tembakau sigaret, cerutu, KLM, klobot, dan tembakau iris berdasarkan skala produksinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pabrikan dapat bersaing secara adil.
Dia menjelaskan ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan bakal menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil. Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar.
Dengan membaginya dalam 2 golongan, lanjut Nirwala, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi. Tarif cukai golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.
Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, Nirwala menyebut dikenakan tarif cukai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Untuk golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.
"Jangan salah, itu selisihnya Rp420 lho dan Bu Menteri memerintahkan threshold-nya di 4 juta batang. Apa yang ingin disampaikan Bu Menteri di situ? Kami sangat-sangat melindungi industri kecil," ujarnya.
Perubahan ketentuan mengenai cukai pada produk sigaret KLM telah berlaku sejak 4 Juli 2022. Namun, pengusaha masih memiliki kesempatan untuk melekatkan pita cukai yang terlanjur dipesan dengan tarif lama hingga 1 Agustus 2022.
Setelah tanggal tersebut, pengusaha yang masuk golongan I harus memesan dan melekatkan pita cukai baru dengan tarif lebih tinggi. (rig)