PMK 26/2026

Aturan Baru Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Download di Sini!

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Mei 2026 | 17.00 WIB
Aturan Baru Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Beleid tersebut diterbikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.

Beleid baru ini mengatur pedoman pemungutan dan penyetoran pajak rokok. PMK 26/2026 juga diterbitkan mengatur lebih lanjut ketentuan seputar kontribusi dan mekanisme alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan.

“... perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur melalui PMK 143/2023. salah satu perubahan paling mencolok terkait dengan adanya pengecualian pengenaan pajak rokok.

PMK 26/2026 menegaskan rokok yang dikenakan pajak rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HPTL yang dimaksud meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Selain itu, PMK 26/2026 menyesuaikan ketentuan seputar alokasi penerimaan pajak rokok. PMK 26/2026 menekankan penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk 2 hal. Pertama, penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Alokasi ini belum diatur dalam PMK 143/2023

Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat dipakai untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengacu pada UU APBN. Kedua, bagian pemda. Untuk penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah harus dialokasikan untuk:

  • minimal sebesar 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (dukungan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah); dan
  • selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya. Simak Purbaya Rombak Aturan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Adapun PMK 26/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Mei 2026. Secara umum, PMK 26/2026 terdiri atas 9 bab dan 43 pasal. Berikut perinciannya:

Berdasarkan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026, berikut adalah rangkuman inti dari setiap pasal:

BAB I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Menguraikan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 26/2026, seperti pajak rokok, wajib pajak rokok, CK-1, Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR).

BAB II: Pemungutan Pajak Rokok

  • Pasal 2: Pajak kokok dikenakan atas cukai rokok (termasuk rokok elektrik) dengan tarif 10% dari cukai Rokok. Pemungutan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai. Pasal ini juga menegaskan pajak rokok dikenakan terhadap tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah).
  • Pasal 3: Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat
  • Pasal 4: Alokasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian daerah, yaitu untuk: (i) paling sedikit 50% untuk kegiatan yang ditentukan (pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di daerah) dan sisanya untuk kegiatan yang tidak ditentukan.
  • Pasal 5: Pajak rokok dipungut berdasarkan sistem self assessment menggunakan dokumen SPPR yang disampaikan melalui sistem aplikasi cukai.
  • Pasal 6: Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan dan kebenaran SPPR; jika tidak lengkap/tidak sesuai, diterbitkan nota penolakan.
  • Pasal 7: Pembayaran pajak rokok dilakukan tunai ke rekening kas umum negara (RKUN) melalui Collecting Agent menggunakan kode billing. Jika wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran cukai rokok maka pembayaran pajak rokok juga mendapat penundaan.
  • Pasal 8: Penelitian atas pembayaran dilakukan secara elektronik via NTPN; jika belum lunas, permohonan pita cukai periode berikutnya tidak akan dilayani.
  • Pasal 9: Rekapitulasi penerimaan pajak rokok dilakukan setiap bulan oleh DJBC.
  • Pasal 10: Jika ada kekurangan pembayaran pajak rokok (karena kesalahan hitung atau kekurangan cukai), Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran.
  • Pasal 11: Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak rokok maksimal dalam 30 hari. Jika gagal, penagihan diserahkan kepada gubernur tempat wajib pajak berada.

BAB III: Penyetoran Pajak Rokok

  • Bagian Kesatu: Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 12 – Pasal 16). Bagian ini mengatur penetapan struktur pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penerimaan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
  • Bagian Kedua: Penyetoran Pajak Rokok (Pasal 17 – Pasal 23). Bagian ini di antaranya menyatakan Dirjen Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi. Penetapan dilakukan setiap tahun maksimal pada November tahun anggaran sebelumnya.

BAB IV: Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok

  • Pasal 24: Gubernur wajib menyalurkan bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota setelah pajak rokok diterima di RKUD provinsi.
  • Pasal 25: Detail penghitungan bagi hasil dan tata caranya diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur.

BAB V: Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan

  • Pasal 26 - 27: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan penerimaan pajak rokok untuk mendukung program jaminan kesehatan.
  • Pasal 28 - 30: Mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dan BPJS kesehatan untuk mengetahui kecukupan perencanaan dan penganggaran kontribusi dukungan program jaminan kesehatan dan dukungan program jaminan kesehatan.
  • Pasal 31: Ketentuan teknis pemotongan pajak rokok jika daerah tidak memenuhi kewajiban alokasi dukungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan atau tidak menyampaikan berita acara kesepakatan dengan BPJS Kesehatan.

BAB VI: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok

  • Pasal 32 - 34: Prosedur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok oleh wajib pajak,

BAB VII: Pelaporan, Pemantauan, dan Rekonsiliasi

  • Pasal 35: Gubernur wajib melaporkan realisasi penyaluran bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota.
  • Pasal 36: Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok kepada menteri keuangan.
  • Pasal 37: Menteri keuangan melakukan atas: penetapan alokasi pajak rokok, termasuk bagi hasil pajak rokok; penetapan alokasi penggunaan pajak rokok; dan penyaluran bagi hasil pajak rokok oleh gubernur. Sementara itu, gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan pajak rokok.

BAB VIII: Ketentuan Lain-Lain

  • Pasal 39: Aturan penyetoran pajak rokok kepada provinsi yang baru dibentuk.
  • Pasal 40: Penggunaan penerimaan alokasi pajak rokok berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 41: Pendelegasian sejumlah kewenangan menteri keuangan kepada direktur jenderal perimbangan keuangan.

BAB IX: Ketentuan Penutup

  • Pasal 42: Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PMK 143/2023 pasca berlakunya PMK 26/2026.
  • Pasal 43: PMK 26/2026 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Mei 2026.

Untuk melihat PMK 26/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.