KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Sebut Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 April 2026 | 19.00 WIB
DJBC Sebut Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini
<p>Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan payung hukum penambahan layer tarif CHT terus dipersiapkan. Dalam proses penyusunannya, Kementerian Keuangan juga berdiskusi dengan berbagai kementerian/lembaga.

"[Rancangan kebijakan penambahan layer tarif CHT] terus dibahas intensif. Harus [diterapkan] tahun ini, [karena] kalau tahun depan [berarti] dibicarakan nanti di KEM-PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal]," ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Nirwala menjelaskan setelah kebijakan penambahan layer tarif CHT rampung disusun, pemerintah tidak serta merta langsung menerapkannya. Menurutnya, Kementerian Keuangan berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia menyebut kebijakan penambahan layer tarif CHT akan memberikan dampak besar terhadap produsen rokok dan masyarakat luas. Oleh sebab itu, pandangan dan masukan dari DPR dianggap penting agar kebijakan tersebut lebih matang dan telah mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.

"Penambahan layer cukai rokok itu jelas kebijakan dari Pak Menteri Keuangan, dan itu masih digodok terus," imbuh Nirwala.

Nirwala menegaskan kebijakan penambahan layer tarif CHT bertujuan mendorong para produsen rokok ilegal supaya beralih ke sistem yang legal, serta membayar cukai ke negara.

Sejalan dengan itu, dia mengungkapkan layer tarif CHT baru rencananya akan diterapkan untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM). Alasan utamanya, peredaran rokok ilegal di dalam negeri didominasi oleh jenis rokok SKM ketimbang sigaret kretek tangan (SKT).

"Kemungkinan besar [penambahan layer tarif CHT] di SKM ya, 'kan rokok ilegal tuh lebih banyak SKM. Sebagai gambaran, rokok SKT itu 1 orang pelinting sehari bisa menghasilkan 3.000 batang rokok, sedangkan rokok pakai mesin MK8 sehari bisa 1 juta batang. Jadi, ya SKT bisa dibilang hampir tidak ada yang ilegal," tutur Nirwala. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.