Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian 2 kelompok insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022.
Pertama, pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Kedua, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).
PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 masih memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian, ada insentif berupa pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Neilmaldrin mengatakan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Periode pemberian semua insentif ini juga diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Neilmaldrin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif pajak tersebut menjadis salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang masih terdampak adanya pandemi Covid-19.
“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini, pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya. (kaw)