PMK 113/2022

Insentif Pajak Barang Penanganan Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 17:05 WIB
Insentif Pajak Barang Penanganan Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember

Tampilan muka dokumen PMK 113/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022 dengan ditetapkannya PMK 113/2022 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK 226/2021.

"Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif perpajakan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 guna mendukung percepatan penanganan Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK 113/2022, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.

Bila wajib pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 226/2021, wajib pajak diminta kembali mengajukan permohonan SKB sesuai dengan ketentuan pada PMK 113/2022.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Terakhir, PMK 113/2022 juga memperpanjang pemberian insentif PP 29/2022 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

PMK 113/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan