Contoh surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). (foto: akun Twitter @DitjenPajakRI.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Saat ini, lanjut DJP, muncul modus penipuan yang mengimbau masyarakat membeli buku peraturan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Buku tersebut diklaim diterbitkan oleh DJP dan dibanderol dengan harga jutaan rupiah.
"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (14/6/2022).
Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.
Melalui surat tersebut, penipu mengimbau masyarakat membeli buku tentang pajak dengan alasan ada peraturan baru dan perubahan tata cara pemotongan penyetoran, dan pelaporan pajak. Buku yang ditawarkan tersebut seharga Rp2,5 juta.
Selain itu, penipu juga mencantumkan sebuah nomor telepon untuk konfirmasi dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku. Surat palsu tersebut ditutup dengan nama terang tanpa keterangan jabatan plus tanda tangan dan stempel Kementerian Keuangan.
Mengenai dokumen tentang peraturan perpajakan, sebenarnya masyarakat dapat mengakses pada laman resmi milik pemerintah secara gratis.
Pada laman pajak.go.id misalnya, terdapat laman Peraturan yang berisi katalog semua peraturan tentang pajak, mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea meterai, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wajib pajak dapat menggunakan kata kunci tertentu untuk mempermudah pencarian. Pencarian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan dirjen, dan surat edaran dirjen. (rig)