Ilustrasi. Pekerja menuangkan bahan baku abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada insentif pajak berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih.
"Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).
Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.
Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.
Untuk diketahui, terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan hingga 30 Juni 2022. Adapun insentif PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi diberikan hingga masa pajak Juni 2022.
Pemerintah juga tercatat memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif tersebut tercatat berakhir pada September 2022. (sap)