PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati
Kamis, 21 April 2022 | 11.00 WIB
Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini baru mencapai Rp544 miliar atau 8,11% dari pagu Rp6,7 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk membantu likuiditas pelaku usaha sudah cukup besar. Namun demikian, insentif lainnya yang diarahkan untuk mendorong konsumsi masih relatif kecil.

"Insentif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 sudah terserap Rp465 miliar dari pagunya senilai Rp1 triliun atau sekitar 44,7%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Suryo menuturkan terdapat 3 jenis insentif yang diatur melalui PMK 3/2022, antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, lanjutnya, hal berbeda justru terjadi pada insentif pajak lainnya seperti PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Realisasi insentif PPnBM mobil yang diatur melalui PMK 5/2022 baru Rp9 miliar atau 0,56% dari pagu Rp1,6 triliun.

Merespons rendahnya pemanfaatan insentif PPnBM mobil, DJP pun terus melakukan penghitungan mengenai permohonan insentif yang diajukan pengusaha kena pajak (PKP).

Sementara itu, realisasi insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK 6/2022 baru Rp23 miliar atau 1,37% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

"Kami coba lakukan cek dan validasi terkait dengan transaksi tersebut," ujar Suryo.

Selanjutnya, realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP untuk alat kesehatan baru mencapai Rp47 miliar atau 1,97% dari pagu Rp2,4 triliun. Menurutnya, DJP terus melakukan evaluasi mengenai beberapa transaksi yang masuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.