PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, kembali memperpanjang periode pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak reklame hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan kali ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan pemkot. Program pemutihan denda PBB semula dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026, kemudian diperpanjang hingga 30 September 2026, dan kini kembali diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2026.
"Surat keputusan penghapusan denda pajak PBB dan reklame sudah saya tanda tangani. Kebijakan ini berlaku penuh sepanjang Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 nanti," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dikutip pada Senin (5/10/2026).
Agung mengatakan pemkot memberikan kelonggaran kepada wajib pajak agar tidak terbebani denda yang menumpuk saat melunasi PBB-P2 dan pajak reklame.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, dia berharap makin banyak warga Kota Pekanbaru yang memanfaatkan program pemutihan denda. Selama periode pemutihan, wajib pajak dapat melunasi pokok utang pajak tanpa dikenai denda.
Agung menerangkan keputusan untuk kembali memperpanjang masa pemutihan denda diambil setelah pemkot mengevaluasi perkembangan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, program tersebut turut mendorong penerimaan kas daerah.
"Berdasarkan perkembangan penerimaan saat ini, angkanya sejalan dengan target yang ditetapkan Bapenda, sehingga sampai penghujung 2026 Insyaallah pendapatan daerah akan tercapai," imbuhnya.
Mengingat tambahan waktu hanya berlaku selama sebulan, Agung mengimbau warga Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan pajaknya melalui loket pelayanan Bapenda.
Selain secara langsung, wajib pajak juga dapat membayarkan pajak secara online melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, Dana, Blibli, Pospay, OVO, dan Gojek.
Untuk menghindari kendala teknis atau penumpukan pembayaran pada hari-hari terakhir menjelang batas waktu, dia meminta warga tidak menunda penyelesaian kewajiban pajaknya.
"Mari gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunda," kata Agung, dilansir goriau.com. (dik)
