UU HKPD

Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

Muhamad Wildan
Sabtu, 9 April 2022 | 12.00 WIB
Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

RDPU antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Bupati Bogor Ade Yasin mempertanyakan dihapuskannya retribusi sampah melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, retribusi tersebut dibutuhkan untuk membiayai pengangkutan atas sampah domestik atau yang dihasilkan oleh masyarakat sehari-hari.

"Retribusi sampah ini dihilangkan sementara kami setiap hari 2.800 ton sampah dihasilkan oleh Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mal," ujar Ade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Menurut Ade, beban pengolahan sampah dalam 1 tahun di Kabupaten Bogor mencapai Rp111 miliar, sedangkan pemasukan dari retribusi sampah hanya senilai Rp30 miliar.

"Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu kalau tidak ada retribusi?," ujar Ade.

Ade mengatakan pengelolaan sampah adalah masalah yang besar dan membutuhkan dana yang besar pula. Oleh karena itu, retribusi dinilai masih diperlukan untuk mendanai pelayanan publik tersebut.

Untuk diketahui, salah satu klausul dalam UU HKPD adalah simplifikasi struktur retribusi. Jumlah retribusi dipangkas dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja.

Sebagian besar retribusi yang dicoret adalah retribusi jasa umum. Melalui UU HKPD, jumlah retribusi jasa umum berkurang dari 15 jenis menjadi tinggal 5 jenis saja.

Contoh retribusi jasa umum yang dicoret adalah biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, penyediaan dan penyedotan kakus, dan lain-lain.

Lima retribusi jasa umum yang tersisa pada UU HKPD antara lain retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.