Pedagang sajadah melayani pembeli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (29/03/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Keuangan menyampaikan pernyataan resminya. Kemenkeu menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.
Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4/2022) dini hari.
Lebih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni, pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.
Di sisi lain, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Kemudian, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering juga tidak dikenakan PPN. Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," ujar Rahayu. (sap)