PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 04 Maret 2022 | 13.30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Ilustrasi. (foto: ukprepaidsimcard.com.au)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 dari transaksi pulsa sepanjang tahun lalu hanya Rp28,4 miliar, atau 38% dari target yang ditetapkan otoritas pajak senilai Rp75 miliar.

DJP menjelaskan rendahnya realisasi PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa diakibatkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-18/PJ/2021 yang baru terbit pada pertengahan tahun berjalan, yaitu pada 1 September 2021.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur soal PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa sudah berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, target setoran PPh Pasal 22 atas pulsa senilai Rp75 miliar tidak didasari dengan dasar penghitungan yang pasti.

"Hal ini menyebabkan adanya selisih yang cukup besar antara target dan realisasi," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa dikenakan penyelenggara distribusi tingkat kedua dengan tarif sebesar 0,5%. Bila wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif normal.

PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun pajak berjalan bagi wajib pajak dipungut.

Tambahan informasi, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.