Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama perlu mengajukan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil Ditjen Pajak (DJP) di atasnya.
Pada KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria lain yang diatur pada nota dinas direktur yang berwenang atas pengawasan.
"Usulan wajib pajak strategis ... disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).
Evaluasi atas wajib pajak strategis dilakukan oleh seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama dengan mempertimbangkan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan serta pemeriksaan.
Setelah dievaluasi, seorang wajib pajak strategis dapat diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya atau tetap menjadi wajib pajak strategis.
Wajib pajak strategis dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila memenuhi kriteria tertentu. Bila wajib pajak berpindah tempat terdaftar per tanggal 1 Desember, wajib pajak tersebut dapat diusulkan turun menjadi wajib pajak lainnya.
Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila mengalami penurunan usaha, yaitu bila wajib pajak mengalami penurunan usaha minimal 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut, telah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang diperiksa atas seluruh jenis pajak.
Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Sebaliknya, KPP Pratama dapat meningkatkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya menjadi wajib pajak strategis. Wajib pajak KPP Pratama yang dapat naik kelas menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.
Usulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP melalui keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan tersebut berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. (rig)