Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak (DJP) telah siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
DJP mengatakan kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Suryo mengatakan aplikasi tersebut dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan 6 langkah mudah, yaitu login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, dan submit.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/1/2022).
Hingga hari ini pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 wajib pajak telah menyetorkan PPh final senilai Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan senilai Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi surat berharga negara (SBN), dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan, sambungnya, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan tetapi tidak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka.
Saluran itu yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Semua saluran informasi DJP lainnya, seperti live chat www.pajak.go.id, email [email protected], dan Twitter @kring_pajak, juga dapat dimanfaatkan.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh dirjen pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat dengan PPS ini.
Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam 6 bulan, DJP akan mengingatkan wajib pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, serta media komunikasi lainnya. (kaw)