UU HKPD

Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Desember 2021 | 15.37 WIB
Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) tak perlu mengkhawatirkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai dan batas minimal belanja infrastruktur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan masa transisi selama 5 tahun disiapkan agar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD dapat dipenuhi oleh semua pemda.

"Transisi ini 5 tahun, itu harus ada simulasinya sejak sekarang dan sudah kita lakukan. Kita sudah memperhitungkan, merencanakan transfernya, memperkirakan PAD-nya, sehingga bisa diperkirakan kapasitas fiskalnya seperti apa," ujar Putut, dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Pada 2023, diperkirakan sudah terdapat 128 pemda yang mampu memenuhi ketentuan porsi belanja pegawai pada UU HKPD. Kemudian pada 2024 dan 2025 berurutan, diperkirakan terdapat 84 dan 74 pemda yang mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai.

Mengenai batas minimal belanja infrastruktur, Kementerian Keuangan memperkirakan seluruh pemda bakal bisa memenuhi batas minimal belanja infrastruktur pada 2027.

Belanja infrastruktur yang diwajibkan oleh UU HKPD sesungguhnya bisa dengan mudah dipenuhi oleh pemda mengingat belanja infrastruktur yang dimaksud pada UU beririsan dengan mandatory spending yang lain.

Mandatory spending yang telah ditetapkan seperti belanja pendidikan dan kesehatan juga beririsan dengan belanja infrastruktur yang diwajibkan pada UU HKPD.

"Memang kewajiban mandatory spending-nya naik, tapi itu masih manageable menurut hitung-hitungan kami berdasarkan simulasi APBD seluruh Indonesia," ujar Putut.

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total belanja selain tunjangan guru dan batas minimal belanja infrastruktur belanja pegawai sebesar 40% selain transfer ke daerah dan desa.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir belanja pada APBD masih didominasi oleh belanja pegawai. Porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD tercatat mencapai 32,4%, sedangkan belanja infrastruktur hanya mengambil porsi sebesar 11,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.