JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai masih banyak dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD) akibat rendahnya realisasi belanja daerah.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengatakan sejumlah pemda menghadapi keterbatasan dalam merealisasikan belanja karena aturan yang dinilai terlalu ketat.
"Benar, Pak, dana dari daerah masih banyak menumpuk di bank, di BPD," ujarnya dalam rapat kerja gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Ahmad, pemda menilai berbagai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pemerintah daerah tidak cukup fleksibel dalam merealisasikan APBD.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak terhadap rendahnya penyerapan anggaran dan membuat dana pemda masih tersimpan di perbankan.
"Menurut daerah, ini karena persoalan aturan oleh Mendagri sehingga mereka [pemda] tidak fleksibel untuk membelanjakan banyak APBD. Ada keterbatasan karena peraturan-peraturan yang sangat ketat dari Mendagri," katanya.
Atas kondisi tersebut, Ahmad mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang menjadi kendala dalam realisasi belanja daerah.
Menurutnya, pelonggaran terhadap ketentuan yang menghambat diperlukan agar belanja daerah dapat diakselerasi dan dana yang tersimpan di perbankan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Barangkali perlu juga koordinasi dengan Mendagri soal belanja atau keuangan daerah ini. Mungkin bisa dikurangi aturan-aturannya yang menghambat sehingga akselerasi untuk [belanja] daerah lebih cepat," ujar Ahmad.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat dana milik pemda yang tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dana yang tersedia diharapkan dapat segera dibelanjakan agar memberikan manfaat konkret bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah. (dik)
