KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Muhamad Wildan
Senin, 22 November 2021 | 14.30 WIB
Kemenkeu Pastikan Pangkas Insentif Pajak untuk Sektor Usaha yang Pulih

Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belum ada satupun sektor ekonomi yang benar-benar pulih dan kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memangkas dan tidak melanjutkan penyaluran insentif pajak terhadap sektor usaha yang tercatat sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif. Sementara untuk sektor usaha yang dinilai masih kesulitan pulih, insentif tetap diberikan. 

"Kita coba evaluasi, sektor yang dirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kita kurangi [insentifnya]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Senin (22/11/2021).

Yon mengatakan bagaimanapun pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara. Oleh sebab itu, sektor yang sudah memiliki kinerja positif perlu kembali membayar pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak menerima insenstif pajak sebenarnya telah dilakukan sejak semester I/2021.

"Pada semester II kemarin itu kita potong banyak, belum ada yang betul-betul kembali pulih seperti level 2019 tapi kebanyakan sudah positif. Terhadap sektor-sektor ini kita minta kontribusinya dan tidak diberi fasilitas lanjutan," ujar Yon.

Dengan demikian, insentif yang diberikan diharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang membutuhkan fasilitas dari pemerintah, khususnya UMKM.

Untuk diketahui, pemerintah masih memberikan insentif pajak pada banyak sektor usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d. PMK 149/2021.

Insentif diberikan kepada hampir seluruh sektor usaha melalui PMK tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.