Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (sumber: Humas Sekretariat Kabinet)
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan kedinasan di kantor (work from office/WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) diprioritaskan bagi yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut dituangkan melalui Serat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur aktivitas kedinasan ASN di wilayah Jawa dan Bali.
"25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3)," bunyi salah satu poin di lampiran SE Menteri PANRB No. 23/2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (24/9/2021).
Sementara bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor nonesensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%. Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%," bunyi SE tersebut.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah nonesensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan nonesensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi 3bagian, yakni sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. (sap)
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. "Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup SE tersebut. (sap)