Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengundangkan peraturan pemerintah (PP) baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Aturan baru itu ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan beleid tersebut akan ditetapkan pada Agustus 2021.
"Masih on schedule akan diterbitkan di bulan Agustus ini," ujar Deni ketika dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Seperti diketahui, saat ini tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 15%, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri justru hanya sebesar 10%.
Tarif PPh Pasal 26 menurun dari 20% menjadi 10% terhitung sejak Agustus 2021 melalui penerbitan PP 9/2021, sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya perbedaan tarif pajak atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, maka PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dinilai perlu disesuaikan. Rencananya, tarif PPh final bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri turun dari 15% ke 10%.
Dengan adanya tarif PPh terbaru atas bunga obligasi ini, pemerintah mengharapkan terciptanya level playing field antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri penerima bunga obligasi.
Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah mengkaji penurunan PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri sejak Maret 2021. "Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan pada Maret 2021. (sap)